Bimbingan Teknis Implementasi BTKI

Humas BC Palangkaraya 14:31:30 Rabu, 29 Juni 2022

Senin, 6 Juni 2022 - Bea Cukai Palangkaraya bersama Kanwil DJBC Kalbagasel melakukan kegiatan implementasi BTKI secara hybrid yaitu daring melalui zoom meeting dan luring di Aula Bea Cukai Palangkaraya. Kegiatan Bimtek ini dinarasumberi oleh Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagsel Taufik Ismail dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagsel Rudie Bayu Widjatnoko.

 

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pejabat dan pegawai khususnya yang bertugas di seksi Kepabeanan dan Cukai serta Penyuluhan dan Layanan Informasi di lingkungan satker Kanwil DJBC Kalbagsel. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Rudie Bayu Widjatnoko mengenai capaian serta realisasi penerimaan setiap satker di lingkungan Kanwil DJBC Kalbagsel per-Mei 2022.

 

 Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Fasilitas Taufik Ismail mengenai pengenal BTKI serta kesalahan dalam mengidentifikasi BTKI. Kegiatan ditutup oleh sesi tanya jawab mengenai case atau kasus yang dialami dilapangan oleh pejabat PFPD Bea Cukai serta case atau kasus yang terbaru di masyarakat.

 

BTKI 2022 merupakan update dari BTKI 2017 yang mengacu pada Word Customs Organization (WCO) Harmonized System dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) yang diperbarui secara berkala setiap 5 (tahun). BTKI 2022 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

 

Dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan dengan BTKI 2017, diantaranya perubahan pada Catatan Bagian, Catatan Bab dan Subpos, Struktur Pos Tarif dan perubahan lainnya.

 

Perubahan berupa penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017. Antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan. Kemudian juga alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan. Selain itu juga ada produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik, kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.

 

Implementasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai antara lain:

 

  1. Aspek Revenue Collection: BTKI digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor;
  2. Aspek Trade Facilitation: BTKI berfungsi sebagai dasar negosiasi dalam skema Free Trade Agreement (FTA), Rules of Origin dan pengumpulan data statistik;
  3. Aspek Community Protection: BTKI berfungsi untuk memudahkan monitoring komoditas larangan dan pembatasan, termasuk produk yang dianggap berbahaya baik bagi perdagangan maupun masyarakat yang merupakan perwujudan;
  4. Aspek Industrial Assistance: BTKI berfungsi untuk memudahkan dalam pemberian asistensi industri, misalnya penentuan komoditas yang dibebaskan bea masuknya dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

 

Bea Cukai Palangkaraya berharap dengan adanya bimtek ini dan diberi kesempatan menjadi tuan rumah dapat memberikan kemampuan / softskill di bidang teknis kepabeanan dan cukai khususnya pada identifikasi barang menggunakan BTKI, sehingga setiap satker mempunyai pemahaman yang sama mengenai implementasi BTKI tahun 2022 demi mewujudkan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Indonesia Maju.


Humas BC Palangkaraya 04 Juli 2022
Indonesia tengah mengalami masa bonus demografi, yaitu suatu kondisi ketika juml, Read more....
Humas BC Palangkaraya 04 Juli 2022
Rabu, 30 Maret 2022 – Bea Cukai Palangkaraya mengadakan kegiatan Tarhib Ra, Read more....
Humas BC Palangkaraya 04 Juli 2022
Jumat, 18 Februari 2022 – Bea Cukai Palangkaraya mengikuti kegiatan Launch, Read more....