Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau merupakan unit vertikal dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan, sesuai yang diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 Pasal 131.
KPPBC TMP C Pulang Pisau berlokasi di Jalan Diponegoro No.54 Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 dinyatakan wilayah kerja KPPBC TMP C Pulang Pisau meliputi:
A. Daerah Pengawasan :
B. Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai :